Dongkrak PAD, Pemkot Pontianak Usulkan Empat Raperda

Dongkrak PAD, Pemkot Pontianak Usulkan Empat Raperda - GenPI.co KALBAR
USULAN - Wali Kota Pontianak menyampaikan usulan sejumlah raperda pada rapat paripurna di DPRD Kota Pontianak, Rabu (30/3).Foto: ANTARA/HO-Humas Pontianak

GenPI.co Kalbar - GenPI.co Kalbar - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengusulkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Empat Raperda tersebut merupakan urunan usulan dari Pemkot Pontianak dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebutkan keempat Raperda itu, yakni tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Ketenagakerjaan, Smart City (kota cerdas), dan Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Pengusulan Raperda PBG menjadi tindak lanjut dari amanat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

“Perlahan, PBG ini secara bertahap akan mengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” ujar Edi usai menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ APBD 2021 dan usulan sejumlah Raperda, di DPRD Kota Pontianak, Rabu (30/3).

Nantinya jika PBG sudah disahkan, retribusi akan masuk ke kas daerah dan menambah PAD.

Ia juga menyampaikan capaian serta penghargaan yang sudah ditorehkan Pemkot Pontianak selama setahun terakhir.

Ada 20 penghargaan diterima yang didominasi oleh penghargaan dari kementerian atau tingkat nasional.

Menurut Edi, disampaikan juga capaian-capaian yang terukur, seperti pertumbuhan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), angka kemiskinan, dan stunting.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya