Pemkot Dukung Raperda Smart City dan Penataan PKL

Pemkot Dukung Raperda Smart City dan Penataan PKL - GenPI.co KALBAR
MENYERAHKAN - Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyerahkan Raperda inisiatif usulan DPRD Kota Pontianak kepada pimpinan DPRD. Foto: Prokopim Pemkot

GenPI.co Kalbar - Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyampaikan pendapat Wali Kota terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kota Pontianak.

Dua reperda itu terdiri dari Raperda tentang Smart City dan Penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Menurutnya, usulan Raperda Smart City ini sudah sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.

BACA JUGA:  Konsul Malaysia Harap Kemudahan Perizinan Perusahaan di Pontianak

Rencana tersebut menetapkan salah satu kegiatan prioritas nasional 'Gerakan Menuju Smart City'.

Smart city atau kota cerdas merupakan upaya-upaya inovatif yang dilakukan kota dalam mengatasi berbagai persoalan dengan memanfaatkan seefektif dan seefisien mungkin sumber daya yang dimiliki.

BACA JUGA:  Dongkrak Nilai SAKIP dan RB, Pemkot Bakal Lakukan Kaji Tiru

"Tujuannya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Pontianak," tuturnya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa (5/4).

Bahasan mengatakan, dalam implementasi kota cerdas tentu ada tantangan dan peluang yang harus dihadapi.

Oleh sebab itu, penerapan smart city tidak hanya sebatas berkaitan teknologi, tetapi bagaimana upaya-upaya inovatif dalam merubah ekosistem kota.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya