Sandang WTP ke-11, Pontianak Diminta Selesaikan Masalah Aset

Sandang WTP ke-11, Pontianak Diminta Selesaikan Masalah Aset - GenPI.co KALBAR
FOTO BERSAMA - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerima LHP terhadap LKPD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2021 dari Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar. Foto: Prokopim

GenPI.co Kalbar - Pemkot Pontianak kembali menyandang predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalbar.

Predikat itu didapatkan setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pontianak Tahun Anggaran 2021.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memberikan apresiasi atas kinerja seluruh jajaran di lingkup Pemkot yang telah menyajikan laporan keuangan.

BACA JUGA:  Pemkot Dukung Raperda Smart City dan Penataan PKL

Dia meminta seluruh OPD tetap semangat dan termotivasi dalam menyampaikan laporan keuangan berbasis aktual, transparan dan akuntabel.

"Alhamdulillah, Kota Pontianak mendapat predikat WTP yang ke-11 kalinya. Mudah-mudahan ini menambah semangat kami untuk terus berkarya membangun kota,” ujarnya, Selasa (17/5).

BACA JUGA:  Dongkrak Nilai SAKIP dan RB, Pemkot Bakal Lakukan Kaji Tiru

Kendati demikian, terdapat catatan-catatan yang harus ditindaklanjuti oleh Pemkot Pontianak atas LHP yang telah diterima tersebut.

Hasil audit yang dilakukan oleh BPK menjadi dasar Pemkot dalam menyempurnakan laporan keuangan.

BACA JUGA:  Dongkrak PAD, Pemkot Pontianak Usulkan Empat Raperda

Menurut Edi, hal-hal yang ditekankan dari hasil audit BPK RI, di antaranya penyajian laporan keuangan agar lebih teliti, tepat waktu, dan lebih terencana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya