Bahasan Sampaikan Jawaban Wali Kota Atas 3 Raperda Kota Pontianak

Bahasan Sampaikan Jawaban Wali Kota Atas 3 Raperda Kota Pontianak - GenPI.co KALBAR
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyerahkan jawaban Wali Kota Pontianak atas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak terhadap 3 Raperda. Foto: Prokopim

GenPI.co Kalbar - Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyampaikan jawaban Wali Kota Pontianak atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak.

Ketiga Raperda tersebut, yakni Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Bangunan Gedung, dan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Bahasan mengatakan bahwa Perda tentang Bangunan Gedung berisikan tentang aturan pelaksanaan pembangunan gedung di Kota Pontianak.

BACA JUGA:  Raperda Kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir Jadi Indikator Utama Keluarga Sejahtera

Pernyataan tersebut menjadi jawaban terhadap pandangan umum Fraksi Partai Gerindra.

Fraksi tersebut menanyakan apakah Raperda tentang bangunan gedung cukup digabungkan dengan Raperda tentang persetujuan bangunan gedung sebagai bagian atau bab dalam Perda dimaksud atau memang ada urgensi untuk dipisahkan.

BACA JUGA:  Raperda Tapping Box Optimalisasi Pendapatan Pajak Daerah

"Perda tentang bangunan gedung dan perda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung merupakan suatu hal yang berbeda dan tidak dapat digabung," ujarnya, seusai rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Rabu (29/3).

Bahasan juga menerangkan bahwa perolehan pendapatan dari retribusi parkir terjadi peningkatan.

BACA JUGA:  Permudah Iklim Usaha, Pemkot Pontianak Usulkan 3 Raperda

Pernyataan tersebut menjadi jawaban terkait pandangan umum Fraksi Partai Amanat Keadilan Bangsa soal kenaikan tarif baru retribusi parkir di Kota Pontianak yang berlaku sejak 1 Juni 2021 diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya