Menurutnya, dalam kesesuaian pembayaran pajak reklame, selain berkaitan dengan objek pajak yang dilaporkan, baik berupa dimensi atau ukuran reklame, jumlah hari tayang dan lainnya.
Hal yang juga ditekankannya, yakni kesesuaian antara kerja sama pemasang reklame dengan pemilik atau vendor reklame yang menayangkannya dalam bentuk kontrak.
"Kami juga memeriksa kesesuaian antara kontrak dengan pajak yang disetorkan pada BKD Kota Pontianak," terang Amirullah.
BACA JUGA: Puluhan Reklame di Pontianak Disegel, Pemilik Harus Klarifikasi dan Bayar Pajak
Selain itu, pihaknya juga meminta seluruh tiang-tiang reklame wajib mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang dikenal dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sebab, ketentuan itu menjadi persyaratan saat pembayaran pajak reklame.
BACA JUGA: Samsung, Vivo, Xiaomi hingga Infinix Abai Bayar Pajak Reklame
Dia mengimbau kepada seluruh pemasang reklame untuk melakukan kontrak secara formil dengan pihak vendor atau pemilik titik reklame.
Dengan begitu, bisa diketahui berapa yang disetorkan pajak kepada pihak vendor.
BACA JUGA: Abai Bayar Pajak Reklame, Sejumlah Billboard Disegel
"IMB atau PBG dan kontrak dijadikan persyaratan untuk pembayaran pajak reklame dan dimintakan pada saat pengajuan oleh Wajib Pajak Reklame," tutup Amirullah. (rls)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News