Lagi, BKD Kota Pontianak Segel Reklame Jenis Billboard

Lagi, BKD Kota Pontianak Segel Reklame Jenis Billboard - GenPI.co KALBAR
Sejumlah papan billboard disegel oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak melalui Tim Penertiban Pajak Daerah Kota Pontianak, Senin (22/5). Foto: Prokopim

GenPI.co Kalbar - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak melalui Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak menyisir sejumlah reklame yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021.

Perda tersebut tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 90 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak reklame.

Tim penertiban yang terdiri dari BKD dan Satpol PP Kota Pontianak menyegel sejumlah reklame di Jalan Gajah Mada, Martadinata, Prof M Yamin dan Tanjungpura.

BACA JUGA:  Puluhan Reklame di Pontianak Disegel, Pemilik Harus Klarifikasi dan Bayar Pajak

Berbagai jenis reklame mulai dari jenis billboard, neonbox hingga spanduk sunscreen ditertibkan oleh TPPD, Senin (22/5).

Kepala BKD Kota Pontianak Amirullah menerangkan bahwa penertiban berupa penyegelan reklame ini merupakan kegiatan rutin pihaknya sesuai dengan tugas dan fungsi dalam melakukan pengawasan di lapangan.

BACA JUGA:  Samsung, Vivo, Xiaomi hingga Infinix Abai Bayar Pajak Reklame

Pengawasan dengan penertiban ini berkaitan kesesuaian antara objek pajak yang dilaporkan dengan fakta di lapangan.

"Khususnya pajak reklame hari ini, kami rutin memeriksa sejumlah titik reklame. Pemeriksaan dilakukan dengan melihat kesesuaian antara objek pajak yang dilaporkan dalam Surat Setoran Pajak (SSP) daerah dengan kondisi riil di lapangan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Abai Bayar Pajak Reklame, Sejumlah Billboard Disegel

“Jika tidak sesuai, maka kami tertibkan dengan menyegel reklame tersebut," imbuh Amirullah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya