GenPI.co Kalbar - Sebanyak 12 papan reklame disegel oleh Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak pada Kamis (27/4).
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak Amirullah mengatakan, setelah penyegelan atau stikerisasi reklame yang tidak membayar pajak ini, pemilik reklame harus melakukan klarifikasi dan menyelesaikan kewajibannya membayar pajaknya.
Tindakan penyegelan reklame itu juga tidak serta-merta dilakukan tim penertiban karena sebelumnya mereka sudah disurati untuk memenuhi kewajiban pajaknya.
BACA JUGA: Samsung, Vivo, Xiaomi hingga Infinix Abai Bayar Pajak Reklame
"Kami berupaya untuk berkomunikasi dulu dengan Wajib Pajak (WP) agar membayar pajaknya,” ujar Amirullah.
Jika sudah dilakukan pembinaan, tetapi masih mengabaikan kewajibannya, maka bisa dilakukan tindakan tegas karena ketidakpatuhan membayar pajak.
BACA JUGA: Jadi Penggerak Ekonomi, Pemprov Kalbar Optimalkan Pajak Sektor Perkebunan
“Kami imbau kepada para WP untuk patuh membayar pajak," imbuhnya.
TPPD Kota Pontianak juga melakukan penertiban pajak restoran.
BACA JUGA: Edi Kamtono Dorong Usaha Kuliner Optimal Penuhi Kewajiban Pajak
Pihaknya memonitor restoran atau rumah makan dan sejenisnya yang dilaporkan telah menutup usahanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News