
GenPI.co Kalbar - Sebanyak 12 papan reklame disegel oleh Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak.
Penyegelan yang dilakukan oleh tim gabungan, yang terdiri dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak dan Satpol PP Kota Pontianak.
Tim menempelkan stiker berwarna merah bertuliskan 'Objek Ini Belum Terdaftar dan Membayar Pajak Daerah (Dalam Pengawasan)' pada papan reklame yang tidak membayar pajak reklame.
BACA JUGA: Raperda Tapping Box Optimalisasi Pendapatan Pajak Daerah
Sejumlah papan reklame merek telepon seluler (ponsel) masih ditemukan tidak memenuhi kewajibannya membayar pajak reklame, seperti merek Samsung, Vivo, Xiaomi, dan Infinix.
Kemudian beberapa merek produk lainnya, seperti produk rokok, produk jasa pengiriman (lion parcel) juga menjadi sasaran penertiban kali ini.
BACA JUGA: Tak Bayar Pajak, 16 Reklame di Kota Pontianak Disegel
Kepala BKD Kota Pontianak Amirullah mengatakan, pajak reklame yang tidak membayar pajak memang didominasi oleh brand smartphone.
"Mereka sudah kami layangkan surat teguran,” tuturnya saat memimpin langsung tim penertiban, Kamis (27/4).
BACA JUGA: Abai Bayar Pajak Reklame, Sejumlah Billboard Disegel
“Setelah diberikan surat teguran tetapi tidak juga ditanggapi atau ditindaklanjuti dengan pembayaran sesuai ketentuan, maka kami lakukan tindakan penyegelan berupa penempelan stiker pengawasan," tegas Amirullah
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News