
"Hukum adat yang dikeluarkan DAD Kecamatan Sungai Laur, yakni pertama tentang pencurian kelapa sawit,” sebutnya.
Kedua tentang perkelahian antarindividu, keluarga, dan antarkelompok masyarakat di dalam kegiatan (gawai).
Hukum adat tersebut berlandaskan keresahan masyarakat petani sawit, termasuk pengusaha perkebunan dan perusahaan pencurian sawit.
BACA JUGA: Seminar Naik Dango, Masyarakat Dayak Diminta Bantu Pemerintah
Saat ini, pencurian sawit begitu sering terjadi bahkan sudaj sangat merajalela.
"Begitu juga perkelahian, hampir setiap ada acara adat sering terjadi perkelahian,” kata Jimmy.
BACA JUGA: Tokoh Dayak Kalbar Berkumpul Bahas Dua Isu Strategis Nasional
Menurutnya, poin penting pada kedua sanksi adat tersebut, disesuaikan dengan adat desa tempat kejadian dan denda berupa ganti rugi dengan uang. (ant)
BACA JUGA: Ritual Gawia Sowa Dayak, Gawai Kebanggaan Masyarakat Bidayuh
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News