506 Pengurus RT-RW Ikut Sosialisasi PBG, Pastikan Bangunan Penuhi Standar

506 Pengurus RT-RW Ikut Sosialisasi PBG, Pastikan Bangunan Penuhi Standar - GenPI.co KALBAR
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memberikan pemaparan sosialisasi kepada pengurus RT/RW, di Aula Kecamatan Pontianak Selatan, Rabu (3/5). Foto: Prokopim

Menurutnya, ada beberapa faktor yang harus dipertimbangkan dalam proses persetujuan bangunan gedung, seperti perizinan, perencanaan, konstruksi, dan pengawasan.

Selain itu, perlu juga memperhatikan aspek-aspek seperti dampak lingkungan, pemakaian lahan, keamanan dan aksesibilitas.

Dalam melakukan persetujuan bangunan gedung, penting untuk melibatkan semua pihak terkait dan mempertimbangkan berbagai faktor yang ada.

BACA JUGA:  Empat Raperda Kota Pontianak Disetujui, PBG Disebut Urgen

"Hal ini dapat membantu memastikan bahwa bangunan tersebut memenuhi standar yang telah ditetapkan dan dapat digunakan dengan aman dan nyaman bagi penghuninya," jelasnya.

Selain sosialisasi PBG, materi lain yang diberikan antara lain berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.

BACA JUGA:  Raperda PBG dan Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung Mei Ini

Kemudian, terkait pemberian bantuan operasional bagi RT/RW, Edi mengatakan bantuan itu sebagai bentuk pembinaan terhadap RT/RW dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta penguatan kelembagaan RT dan RW.

"Semoga bantuan ini bisa menyemangati para pengurus RT/RW dalam memberikan pelayanan kepada warganya," tutup Edi Rusdi Kamtono. (rls)

BACA JUGA:  Pembangunan Kota Pontianak Jadi yang Terbaik di Kalbar

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya