506 Pengurus RT-RW Ikut Sosialisasi PBG, Pastikan Bangunan Penuhi Standar

506 Pengurus RT-RW Ikut Sosialisasi PBG, Pastikan Bangunan Penuhi Standar - GenPI.co KALBAR
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memberikan pemaparan sosialisasi kepada pengurus RT/RW, di Aula Kecamatan Pontianak Selatan, Rabu (3/5). Foto: Prokopim

GenPI.co Kalbar - Sebanyak 506 pengurus RT dan RW se-Kecamatan Pontianak Selatan mengikuti sosialisasi berkaitan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pada kesempatan itu, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono juga menyerahkan bantuan operasional secara simbolis kepada 414 RT dan 92 RW, di Aula Kecamatan Pontianak Selatan, Rabu (3/5).

Edi menjelaskan, PBG merupakan proses yang sangat penting dalam pembangunan sebuah gedung atau bangunan.

BACA JUGA:  Empat Raperda Kota Pontianak Disetujui, PBG Disebut Urgen

Persetujuan ini melibatkan pihak-pihak terkait.

PBG dilakukan untuk memastikan bahwa bangunan tersebut memenuhi standar keselamatan, kesehatan, dan lingkungan yang ditetapkan.

BACA JUGA:  Raperda PBG dan Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung Mei Ini

"PBG ini supaya masyarakat tertib dalam mendirikan bangunan, penataan kota juga semakin tertib," ujar Edi.

PBG juga bertujuan meminimalkan risiko terjadinya kerusakan atau kecelakaan pada gedung tersebut serta memastikan bahwa bangunan tersebut memenuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:  Pembangunan Kota Pontianak Jadi yang Terbaik di Kalbar

"Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa bangunan tersebut memenuhi persyaratan dan standar yang telah ditetapkan," sebut Edi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya