Tanggapi LKPJ Wali Kota, DPRD Kota Pontianak Serahkan 35 Rekomendasi

Tanggapi LKPJ Wali Kota, DPRD Kota Pontianak Serahkan 35 Rekomendasi - GenPI.co KALBAR
Penandatanganan berita acara rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Wali Kota Pontianak, di Gedung DPRD Kota Pontianak, Selasa (18/4). Foto: prokopim

GenPI.co Kalbar - Sebanyak 35 rekomendasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak disampaikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.

Rekomendasi tersebut disampaikan saat Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran 2022, di Gedung DPRD Kota Pontianak, Selasa (18/4).

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyebut, inti pembahasan dalam rekomendasi tersebut bertujuan untuk percepatan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pontianak.

BACA JUGA:  Cuaca Ekstrem, Anggota DPRD Kota Pontianak Sarankan Pepohonan Dipangkas

Fokus pembahasan dalam rekomendasi itu juga soal wakaf bagi masyarakat muslim Kota Pontianak dalam mengurus proses pemakaman.

"Setelah ini kita akan tindak lanjuti segera. Terutama soal PAD harus digenjot dan pembenahan tapping box," tuturnya seusai rapat.

BACA JUGA:  Edi Kamtono Sampaikan Pendapat Akhir, DPRD Setujui 4 Raperda

Persoalan wakaf juga tengah dibenahi, khususnya perluasan lahan maupun perlengkapan fasilitas prosesi pemakaman, mulai dari memandikan, ketersediaan ambulance hingga dikuburkan.

Menurut Bahasan, selama ini yang melaksanakan wakaf masih pihak swasta dan memerlukan keterlibatan pemerintah daerah.

BACA JUGA:  Rapat Paripurna DPRD, Ekstensifikasi Pajak Jadi Upaya Dongkrak PAD

"Itu semua aspirasi masyarakat, sudah bisa dipahami maksudnya. Semoga bisa terlaksana dengan cepat," terangnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya