
GenPI.co Kalbar - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan pendapat akhirnya terkait 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak pada Selasa (27/12).
Keempat Raperda tersebut, yakni pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol (minol), perubahan kelima atas Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang penambahan penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa.
Selanjutnya, perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang retribusi jasa umum.
BACA JUGA: Kota Pontianak Usulkan 4 Raperda Menjadi Perda
Kemudian, perubahan kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
"Dengan telah disetujuinya 4 Raperda tersebut, tentunya akan menjadi landasan bagi aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
BACA JUGA: Empat Raperda Kota Pontianak Disetujui, PBG Disebut Urgen
Berkaitan dengan Raperda pengendalian dan pengawasan minol, Edi mengatakan bahwa raperda tersebut dalam rangka mengawasi peredaran minol terutama tempat-tempat yang sudah disyaratkan.
"Ada tugas dan kewenangan Pemerintah Kota Pontianak untuk golongan tertentu tetapi ada juga kewenangan dari provinsi, yang jelas memang tidak dijual bebas," ungkapnya.
BACA JUGA: Pemkot Dukung Raperda Smart City dan Penataan PKL
Kemudian, ada beberapa perubahan Perda dari 4 Raperda yang diusulkan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News