2 Napi Lapas Pontianak Jadi Tersangka Jaringan Internasional

2 Napi Lapas Pontianak Jadi Tersangka Jaringan Internasional - GenPI.co KALBAR
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar menetapkan tersangka terhadap 2 narapidana Kelas II A Pontianak pemilik sebanyak 1.563 butir ekstasi. Foto: ANTARA

GenPI.co Kalbar - Ada 2 narapidana Lapas Kelas II A Pontianak berinisial AS dan M ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan 1.568 butir pil ekstasi yang diduga kuat berasal dari Belanda.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Komisaris Besar Polisi Yohanes Hernowo di Pontianak, Rabu (4/1).

"Kami telah menetapkan dua narapidana Lapas Kelas II A Pontianak sebagai tersangka narkotika jaringan internasional dan kami juga sudah memeriksa 5 orang," tuturnya.

BACA JUGA:  Jajaran Polda Kalbar Gelar Latihan persiapan Operasi Lilin Kapuas 2022

Ditresnarkoba Polda Kalbar sudah memeriksa 5 orang, dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini.

Dua orang warga tersebut masing-masing Kecamatan Pontianak Barat dan tiga orang narapidana Lapas Kelas II A Pontianak.

BACA JUGA:  Penanganan Korban Banjir di Singkawang Dibantu Brimob Polda Kalbar

“2 orang narapidana Lapas Kelas II A Pontianak tersebut sudah kami tetapkan sebagai tersangka karena sebagai pemilik barang bukti sebanyak 1.568 butir pil ekstasi dan pengendali peredaran barang haram tersebut," ungkap Yohanes Hernowo.

Menurut Yohanes, dari hasil pemeriksaan sementara, pil ekstasi itu rencananya diedarkan di Kalbar sebelum perayaan tahun baru 2023.

BACA JUGA:  Ungkap Jaringan Narkoba di Singkawang, Polda Amankan Rp 1 M TPPU

Kemudian, paket narkoba itu dikirim dari Jakarta menggunakan jasa pengiriman pada 22 Desember 2022 dan tiba di Kalbar pada 30 Desember 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya