Permudah Iklim Usaha, Pemkot Pontianak Usulkan 3 Raperda

Permudah Iklim Usaha, Pemkot Pontianak Usulkan 3 Raperda - GenPI.co KALBAR
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan usulan Raperda kepada DPRD Kota Pontianak. Foto: Prokopim

Kaitan dengan Raperda Bangunan Gedung disusun untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.

"Raperda ini mengatur ketentuan pelaksana tentang fungsi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung,” terang Edi.

BACA JUGA:  Edi Kamtono Sampaikan Pendapat Akhir, DPRD Setujui 4 Raperda

Selain itu, mengatur soal peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung dan pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Berkaitan dengan Raperda penyelenggaraan perizinan berusaha yang diusulkan untuk menjadi Perda, dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan perizinan berusaha secara akuntabel, aksesibel, dan partisipatif.

BACA JUGA:  Kota Pontianak Usulkan 4 Raperda Menjadi Perda

"Serta sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di Kota Pontianak," tandas Edi Rusdi Kamtono. (rls)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya