Permudah Iklim Usaha, Pemkot Pontianak Usulkan 3 Raperda

Permudah Iklim Usaha, Pemkot Pontianak Usulkan 3 Raperda - GenPI.co KALBAR
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan usulan Raperda kepada DPRD Kota Pontianak. Foto: Prokopim

GenPI.co Kalbar - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyampaikan usulan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Ketiga Raperda itu, yakni Pajak dan Retribusi Daerah, Bangunan Gedung, dan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, penyampaian usulan 3 Reperda tersebut merupakan tindak lanjut dari program pembentukan Perda Kota Pontianak.

BACA JUGA:  Edi Kamtono Sampaikan Pendapat Akhir, DPRD Setujui 4 Raperda

Sebelumnya, program pembentukan Perda Kota Pontianak telah disusun bersama oleh Badan Pembentukan Perda dan Tim Pembentukan Perda Kota Pontianak.

Usulan Ketiga Raperda itu juga dalam rangka mempermudah iklim usaha di Kota Pontianak.

BACA JUGA:  Kota Pontianak Usulkan 4 Raperda Menjadi Perda

"Mudah-mudahan ketiga Raperda yang kita usulkan dapat segera disahkan menjadi Perda Kota Pontianak," ujar Edi seusai menyampaikan penjelasan umum 3 Raperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa (21/3).

Dia menerangkan, retribusi untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.

BACA JUGA:  Raperda Perkebunan dan Masyarakat Adat Segera Dibahas DPRD

"Oleh sebab itu, perlu menetapkan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah," ungkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya