Penyesuaian Jam Kerja Diberlakukan bagi ASN Kota Pontianak Selama Ramadan

Penyesuaian Jam Kerja Diberlakukan bagi ASN Kota Pontianak Selama Ramadan - GenPI.co KALBAR
ASN di lingkungan Pemkot Pontianak saat mengikuti apel. Foto: Prokopim

GenPI.co Kalbar - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memberlakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Pontianak Nomor 800/12/BKPSDM-D/2023, tanggal 21 Maret 2023 tentang jam kerja pegawai ASN pada bulan Ramadan 1444 H di lingkungan Pemkot Pontianak.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kota Pontianak Urai Abubakar, Selasa (21/3).

BACA JUGA:  Pawai Taaruf Sambut Ramadan, Edi: Puasa Momentum Refleksikan Diri

Menurutnya, SE yang ditandatangani Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono itu, menjelaskan ketentuan jam kerja pegawai di lingkungan Pemkot Pontianak.

Dalam ketentuan tersebut, jam kerja dibedakan menjadi dua, yakni diperuntukkan bagi unit kerja yang memberlakukan 5 hari kerja dan 6 hari kerja.

BACA JUGA:  Jelang Ramadan, TPID Pontianak Siapkan Antisipasi Lonjakan Harga

"Bagi unit kerja yang berlaku lima hari kerja, hari Senin sampai Kamis jam kerja mulai pukul 07.30 - 14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIB,” tuturnya.

“Sedangkan jam kerja pada hari Jumat mulai pukul 07.30 - 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30 WIB," imbuh Urai.

BACA JUGA:  Jelang Nyepi dan Ramadan, Pemprov Kalbar Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Selanjutnya, bagi unit kerja yang berlaku 6 hari kerja, yakni Senin-Sabtu, jam kerja mulai pukul 07.30 - 13.30 WIB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya