Hak Napi Program Amilasi yang Kabur Dipastikan Bakal Dicabut

Hak Napi Program Amilasi yang Kabur Dipastikan Bakal Dicabut - GenPI.co KALBAR
Ilustrasi napi yang kabur. Foto: Pixabay

GenPI.co Kalbar - Hak-hak seorang narapidana program asimilasi yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak belum lama ini, dipastikan akan dicabut.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Ika Yusanti, di Pontianak, Kamis (2/2).

Menurut Ika, program asimilasi di Lapas Kelas IIA Pontianak dilaksanakan sesuai prosedur terkait kaburnya narapidana program tersebut yang bernama Isai alias Heri.

BACA JUGA:  Tertangkap di Pontianak, Napi Asal Lapas Pangkalan Bun Diserahkan ke Kalteng

"Pelanggaran yang dilakukan oleh Isai, narapidana tersebut, maka dia sendiri yang menanggung akibatnya," ungkap Ika.

Program asimilasi yang diberikan, kata dia, sudah sesuai Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang tata cara pemberian hak-hak narapidana.

BACA JUGA:  Ikut Meriahkan Tahun Baru Imlek 2574 dan Cap Go Meh, Lapas Singkawang Pasang Lampion

"Kami tidak sembarangan dalam memberikan program asimilasi pada narapidana, semua sudah melalui proses yang telah ditetapkan Undang-undang,” tutur Ika.

Salah satunya prosesnya, yakni melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

BACA JUGA:  2 Napi Lapas Pontianak Jadi Tersangka Jaringan Internasional

Oleh sebab itu, pelarian narapidana tersebut justru akan merugikan narapidana itu sendiri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya