Hak Napi Program Amilasi yang Kabur Dipastikan Bakal Dicabut

Hak Napi Program Amilasi yang Kabur Dipastikan Bakal Dicabut - GenPI.co KALBAR
Ilustrasi napi yang kabur. Foto: Pixabay

Pasalnya, saat ditangkap nantinya, hak-hak yang bersangkutan bakal sepenuhnya dicabut.

"Jelas ini kesalahan dia. Saat ditangkap nanti, tidak akan kami berikan hak-haknya, seperti remisi, asimilasi, dan program integrasi sesuai aturan undang-udang," terang Ika.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalbar Pria Wibawa didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Ika Yusanti, melakukan peninjauan di Lapas Kelas IIA Pontianak, pada Kamis (2/2) pagi.

BACA JUGA:  Tertangkap di Pontianak, Napi Asal Lapas Pangkalan Bun Diserahkan ke Kalteng

Pria menyampaikan, pihaknya telah melakukan evaluasi sistem keamanan, baik pada pengunjung maupun pada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ada di dalam Lapas.

Apalagi kepada WBP yang sedang menjalani program asimilasi di luar lingkungan Lapas.

BACA JUGA:  Ikut Meriahkan Tahun Baru Imlek 2574 dan Cap Go Meh, Lapas Singkawang Pasang Lampion

Selain itu, Pria berpesan agar petugas melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

"Saya minta dalam melaksanakan tugas dan fungsi sehari-sehari, petugas selalu berpedoman pada SOP yang telah ditetapkan, serta melaksanakan 3 kunci pemasyarakatan maju,” tandas Pria Wibawa. (ant)

BACA JUGA:  2 Napi Lapas Pontianak Jadi Tersangka Jaringan Internasional

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya