
GenPI.co Kalbar - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak mulai melaksanakan proses aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
IKD merupakan dokumen identitas versi digital yang dapat diakses secara online.
Penggunaan IKD ini lebih praktis karena dokumen yang dimiliki oleh pemegang identitas tercakup dalam sebuah aplikasi di smartphone secara digital.
BACA JUGA: Digitalisasi Dokumen Penduduk, Dukcapil Pontianak Aktivasi IKD 1.906 NIK
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak Erma Suryani menerangkan, untuk bisa menggunakan IKD ada beberapa kriteria yang harus dimiliki oleh pemegang identitas.
Pemegang identitas harus memiliki smartphone ata gawai berbasis android, telah memiliki KTP-el fisik, serta memiliki email dan nomor ponsel.
BACA JUGA: Warga Pontianak Antusias Rekam Data KTP, Sudah Capai 99,42 Persen
Erma menyatakan, dari sisi keamanan data, aplikasi IKD dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar atau screenshot.
"Sehingga meminimalisir penyalahgunaan informasi," ujarnya, Jumat (20/1).
BACA JUGA: Pendataan Regsosek Sasar Pemilik KTP dari Luar Pontianak
Menurut Erma, penggunaan IKD memiliki banyak manfaat, di antaranya meningkatnya pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News