Identitas Kependudukan Digital Permudah Pelayanan Publik

Identitas Kependudukan Digital Permudah Pelayanan Publik - GenPI.co KALBAR
Warga mulai menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital. Foto: Prokopim

Kemudian, mempermudah dan mempercepat transaksi maupun pelayanan publik dalam bentuk digital.

Selain itu, mengamankan kepemilikan IKD melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.

"Tentunya dengan memiliki IKD ini lebih memudahkan warga karena dokumen yang dimilikinya tercakup hanya dalam sebuah aplikasi sehingga lebih praktis dan simpel, artinya semua dokumen dalam satu genggaman," tandas Erma Suryani.

BACA JUGA:  Digitalisasi Dokumen Penduduk, Dukcapil Pontianak Aktivasi IKD 1.906 NIK

Sebagaimana diketahui, identitas digital ini telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak dan blanko KTP-el serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.

Dalam Permendagri tersebut dijelaskan bahwa IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk mempresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. (rls)

BACA JUGA:  Warga Pontianak Antusias Rekam Data KTP, Sudah Capai 99,42 Persen

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya