Digitalisasi Dokumen Penduduk, Dukcapil Pontianak Aktivasi IKD 1.906 NIK

Digitalisasi Dokumen Penduduk, Dukcapil Pontianak Aktivasi IKD 1.906 NIK - GenPI.co KALBAR
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak melakukan pelayanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital di kalangan ASN Pemkot Pontianak. Foto: Prokopim

GenPI.co Kalbar - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak mulai melaksanakan proses aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

IKD merupakan dokumen identitas versi digital yang dapat diakses secara online.

Penggunaan IKD ini lebih praktis karena dokumen yang dimiliki oleh pemegang identitas tercakup dalam sebuah aplikasi di smartphone secara digital.

BACA JUGA:  Disdukcapil Kubu Raya Buka Posko Layanan Adminduk di Perumnas IV

Pemegang identitas harus terlebih dahulu menginstal aplikasi 'Identitas Kependudukan Digital' di smartphone berbasis android untuk bisa menggunakannya.

Dalam aplikasi tersebut, dokumen yang ditampilkan antara lain KTP elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Kartu Vaksinasi Covid-19, NPWP, Kartu ASN bagi warga berstatus PNS.

BACA JUGA:  Warga Pontianak Antusias Rekam Data KTP, Sudah Capai 99,42 Persen

Kemudian, Kartu Pemilih Tetap yang dikeluarkan KPU, Kartu BPJS Kesehatan, dan dokumen lainnya.

Kepala Disdukcapil Kota Pontianak Erma Suryani menerangkan, pihaknya mulai melakukan aktivasi IKD sejak tanggal 9 Februari 2022.

BACA JUGA:  Pendataan Regsosek Sasar Pemilik KTP dari Luar Pontianak

Selanjutnya secara bertahap mulai dilakukan aktivasi IKD, dimulai dari seluruh pegawai Disdukcapil Kota Pontianak, dilanjutkan seluruh ASN di Kota Pontianak hingga seluruh masyarakat pengguna smartphone.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya