Komitmen Bantu Masyarakat Tidak Mampu Digaungkan LBH Borneo Tanjungpura Indonesia

Komitmen Bantu Masyarakat Tidak Mampu Digaungkan LBH Borneo Tanjungpura Indonesia - GenPI.co KALBAR
Direktur LBH Borneo Tanjungpura Indonesia Junaidi (baju biru) berjabat tangan komitmen untuk membantu masyarakat tidak mampu dengan pihak PN, Jumat (6/1). Foto: ANTARA/Subandi

GenPI.co Kalbar - Komitmen siap bantu masyarakat tidak mampu di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang digaungkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Tanjungpura Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur LBH Borneo Tanjungpura Indonesia Junaidi, seusai menandatangani Perjanjian kerjasama (MoU) pihaknya dengan PN Ketapang di kantor PN Ketapang, Jumat (6/1).

"Struktur keanggotaan LBH Borneo Tanjungpura Indonesia terdiri dari sepuluh advokat, 4 para legal dan satu tenaga administrasi,” tuturnya.

BACA JUGA:  Transportasi Sungai Harus Miliki Dokumen Status Hukum, Kata Wahyu

“Semuanya komitmen siap membantu masyarakat tidak mampu sesuai MoU dengan PN Ketapang," imbuh Junaidi.

Menurutnya, bantuan hukum tersebut meliputi konsultasi hukum, pendampingan hukum, pembuatan dokumen hukum dan penyuluhan hukum.

BACA JUGA:  Siap-siap, Pengusaha di Kalbar Tak Bayar Pajak Bakal Diproses Hukum

"Bantuan hukum itu adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima,” terangnya.

Selain itu, penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.

BACA JUGA:  Polres Bengkayang Beri Perhatian Serius pada Anak Terlibat Hukum

Junaidi menyebut, berdasarkan SEMA No 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum Pasal 27, dinyatakan bahwa yang berhak mendapatkan jasa dari Posbakum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya