“Terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas, sesuai peraturan perundang-undang yang berlaku," imbuhnya.
Oleh sebab itu, Junaidi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah meminta biaya kepada pemohon penerima bantuan hukum.
"LBH Borneo Tanjungpura Indonesia dinyatakan terverifikasi dan akreditasi sebagai lembaga pemberi bantuan hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI pada 29 Desember 2021," tandas Junaidi. (ant)
BACA JUGA: Transportasi Sungai Harus Miliki Dokumen Status Hukum, Kata Wahyu
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News