
GenPI.co Kalbar - Jasa transportasi sungai atau danau yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu diwajibkan memiliki dokumen status hukum.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat dalam sosialisasi penerbitan dokumen status hukum transportasi sungai, di Putussibau, Kapuas Hulu, Rabu (23/11).
"Adanya legalitas transportasi sungai dan danau akan memudahkan kontrol, terutama untuk kenyamanan dan keamanan penumpang," tuturnya.
BACA JUGA: Waterfront Sungai Kapuas Putussibau Sedang Dirancang Kementerian PUPR
Menurutnya, dokumen status hukum bagi transportasi sungai dan danau penting sebagai kontrol baik status kepemilikan maupun kelayakan sarana transportasi yang digunakan.
Penerbitan dokumen status hukum itu diterbitkan oleh Balai Pengelola Transportasi Sungai Wilayah XIV Kalimantan Barat.
BACA JUGA: Memancing di Sungai Kapuas, Edi Kampanyekan Kebersihan Lingkungan
Oleh sebab itu, pelaku usaha khususnya motoris diminta untuk melengkapi persyaratan yang telah ditentukan dalam penerbitan dokumen status hukum kapal.
Wahyudi menyampaikan, Kapuas Hulu merupakan kabupaten yang dikelilingi sungai terpanjang di Indonesia, yakni Sungai Kapuas.
BACA JUGA: Tanggapi Siaga Darurat Banjir, Sutarmidji Sebut Korek Sungai Kapuas
Sebagian besar penduduk Bumi Uncak Kapuas juga masih menggunakan transportasi sungai untuk kehidupan sehari-hari, misalnya di Kecamatan Embaloh Hilir, Bunut Hilir, dan Jongkong.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News