Siap-siap, Pengusaha di Kalbar Tak Bayar Pajak Bakal Diproses Hukum

Siap-siap, Pengusaha di Kalbar Tak Bayar Pajak Bakal Diproses Hukum - GenPI.co KALBAR
Ilustrasi perusahaan pertambangan. Foto: ANTARA

GenPI.co Kalbar - Para pengusaha perkebunan dan pertambangan di Kalbar yang tidak membayar pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan bakal diproses hukum.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar Masyhudi, di Pontianak, Kamis (15/9).

"Kami akan melakukan penegakan hukum terhadap peraturan gubernur terkait pengenaan pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan, bagi siapa yang tidak taat membayar pajak," papar Masyhudi.

BACA JUGA:  Raperda Perkebunan dan Masyarakat Adat Segera Dibahas DPRD

Menurutnya, pihak kejaksaan dalam fungsinya memiliki kewenangan untuk bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang bertugas menegakkan kewibawaan pemerintah dari pemerintah pusat hingga ke pemerintah daerah.

"Artinya apa, peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah harus ditaati, baik dari segi aspek hukum administrasi, perdata, maupun pidana,” kata Masyhudi.

BACA JUGA:  Angeline Fremalco Desak Pemerintah Selesaikan Sengketa Lahan HGU Perkebunan

Dengan begitu, penyelewengan pajak bisa diancam atau dipidana.

Dia menyebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat penting untuk membangun daerah.

BACA JUGA:  Dongkrak Pajak Sarang Burung Walet, Kubu Raya Gandeng Bandara Supadio

Oleh sebab itu, dia berharap pihak perusahaan bisa mematuhi aturan dan peraturan yang berlaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya