
Setelah beberapa hari, paket tidak diambil pemiliknya.
Barulah pada 2 Januari 2023 sore hari barulah paket itu diambil oleh pelaku berinisial HG.
"Pada saat HG mengambil barang haram itu, tim kami bersama petugas Bea Cukai meringkus penerima paket itu,” papar Yohanes Hernowo.
BACA JUGA: Jajaran Polda Kalbar Gelar Latihan persiapan Operasi Lilin Kapuas 2022
“Setelah dilakukan pemeriksaan, barulah terungkap ternyata pemilik narkoba asal Belanda adalah AS dan M, yakni 2 narapidana Lapas Pontianak yang sedang menjalani hukuman kasus narkoba tembakau gorila tahun 2020," tandasnya.
Saat ini, pihak Polda Kalbar juga masih terus melakukan pemeriksaan terhadap HG, S dan F terkait keterlibatannya dalam kasus tersebut. (ant)
BACA JUGA: Penanganan Korban Banjir di Singkawang Dibantu Brimob Polda Kalbar
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News