Dua napi Lapas Kelas II A Pontianak berinisial AS dan M ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan 1.568 butir pil ekstasi yang diduga berasal dari Belanda.
Kejagung menunjukkan kepada publik uang triliunan rupiah yang merupakan barang bukti supaya masyarakat semakin peduli dengan indikasi-indikasi korupsi.