Sutarmidji Tetapkan UMK 2023, Upah di Kubu Raya Naik 7,2 Persen

Sutarmidji Tetapkan UMK 2023, Upah di Kubu Raya Naik 7,2 Persen - GenPI.co KALBAR
Ilustrasi UMK. Foto: Pixabay

GenPI.co Kalbar - Gubernur Kalbar Sutarmidji telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2023 untuk 13 kabupaten/kota di Kalbar, Rabu (7/12).

Hal itu diketahui berdasarkan keterangan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalbar Manto.

"Gubernur telah menetapkan UMK Tahun 2023 pada 13 kabupaten/kota yang ada di Kalimantan Barat," kata Manto dalam keterangannya.

BACA JUGA:  Perusahaan di Ketapang Harus Melaksanakan UMK Rp 3.085.615, Kata Farhan

Dia menyebut, UMK 2023 yang telah ditetapkan Gubernur Kalbar bakal berlaku per 1 Januari 2023.

Sementara itu, dihimpun dari data UMK Kalbar 2023, UMK Kubu Raya 2023 ditetapkan naik 7,2 persen, yakni sebesar Rp 2.646.878,64.

BACA JUGA:  Resmi Ditetapkan, UMK Pontianak Tahun 2023 Rp 2.750.644,55

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kubu Raya Wan Iwansyah mengatakan, pengajuan UMK Kubu Raya pada 2023 sudah berdasarkan rapat dewan pengupahan Kabupaten Kubu Raya.

Rapat tersebut dilaksanakan pada 30 November 2022.

BACA JUGA:  Turunkan Upah Sepihak, CV Surya Dilaporkan Mantan Buruh ke Polisi

"Dari hasil rapat pengupahan Kabupaten Kubu Raya, UMK Kubu Raya tahun 2023 sebesar Rp 2.646.878 atau naik sekitar 7,2 persen dari UMK tahun 2022," ungkap Iwansyah, Sabtu (3/12).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya