Perusahaan di Ketapang Harus Melaksanakan UMK Rp 3.085.615, Kata Farhan

Perusahaan di Ketapang Harus Melaksanakan UMK Rp 3.085.615, Kata Farhan - GenPI.co KALBAR
Wabup Ketapang H Farhan (kiri depan) saat konferensi pers di ruang kerjanya, Kamis (8/12). Foto: ANTARA/Subandi

GenPI.co Kalbar - Kabupaten Ketapang menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 sebesar Rp 3.085.615.

Wakil Bupati Ketapang H. Farhan menegaskan bahwa perusahaan yang beroperasi di daerah itu harus melaksanakan ketetapan UMK.

"Saya mewakili Pemkab Ketapang menegaskan pemilik atau pimpinan perusahaan yang mempekerjakan masyarakat harus mematuhi atau melaksanakan ketetapan UMK yang sudah diberlakukan untuk 2023," tuturnya, di Ketapang, Kamis (8/12).

BACA JUGA:  Resmi Ditetapkan, UMK Pontianak Tahun 2023 Rp 2.750.644,55

Menurutnya, UMK Ketapang yang sudah ditetapkan melalui Pemerintah Provinsi Kalbar harus diberlakukan.

Jika tidak dilakukan, perusahaan bisa kena sanksi sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:  Gaji Tak Dibayar PT WHW, Alamin Layangkan Surat Somasi

"Saya sampaikan kepada para pekerja atau buruh dan dunia usaha di wilayah Ketapang bahwa UMK Ketapang tahun 2023 telah ditetapkan oleh Gubernur Kalbar tanggal 5 Desember 2022, yaitu sebesar Rp 3.085.615,23," terang Farhan.

Upah minimum sendiri merupakan upah bulanan terendah yang diterima oleh pekerja.

BACA JUGA:  Serahkan SK PPPK, Satono: Gaji Pertama Berikan kepada Orang Tua

Waktunya yang bekerja 40 jam seminggu atau 7 jam per enam hari dalam seminggu atau 8 jam per lima hari dalam seminggu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya