Sutarmidji Tetapkan UMK 2023, Upah di Kubu Raya Naik 7,2 Persen

Sutarmidji Tetapkan UMK 2023, Upah di Kubu Raya Naik 7,2 Persen - GenPI.co KALBAR
Ilustrasi UMK. Foto: Pixabay

Sebagai informasi, tercatat ada 1 kabupaten yang belum mengajukan usulan UMK 2023 di Kalbar, yakni Kabupaten Mempawah.

Hal itulah yang menyebabkan hingga saat ini belum ada penetapan dari Gubernur untuk kabupaten tersebut.

Jika Mempawah tetap tidak mengajukan usulannya, UMK di kabupaten tersebut akan mengikuti nominal UMP Kalbar pada 2023.

BACA JUGA:  Perusahaan di Ketapang Harus Melaksanakan UMK Rp 3.085.615, Kata Farhan

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya