Resmi Ditetapkan, UMK Pontianak Tahun 2023 Rp 2.750.644,55

Resmi Ditetapkan, UMK Pontianak Tahun 2023 Rp 2.750.644,55 - GenPI.co KALBAR
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat meninjau pasar tradisional, beberapa waktu lalu. Foto: Prokopim

GenPI.co Kalbar - Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak pada 2023 resmi ditetapkan sebesar Rp 2.750.644,55.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalbar Nomor 1390/NAKERTRAN/2022, tanggal 6 Desember 2022 tentang Upah Minimum Kota Pontianak Tahun 2023.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebut, kenaikan UMK pada 2023 ini lebih tinggi dari 2022 lalu yang ditetapkan sebesar Rp 2.579.616,01.

BACA JUGA:  Kota Pontianak Usulkan 4 Raperda Menjadi Perda

"Artinya, ada kenaikan sebesar Rp 171.028,54 atau naik 6,63 persen," ungkapnya, Kamis (8/12).

Sementara besaran UMK Pontianak 2023 juga lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalbar 2023 sebesar Rp 2.608.601,75 atau selisih Rp 142.042,80.

BACA JUGA:  Tok! Volume RAPBD Kota Pontianak 2023 Rp 1,855 triliun

Dengan kenaikan UMK tersebut, Edi berharap akan memberi dampak pada perekonomian di Kota Pontianak.

"Dengan naiknya UMK ini, mudah-mudahan memberi dampak pada meningkatnya pendapatan masyarakat ke depannya serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Pontianak," ujarnya.

BACA JUGA:  OPD Kota Pontianak Diminta Taati Aturan Saat Susun APBD

Edi memaparkan, seiring perkembangan setelah mengalami masa pandemi, Pemkot Pontianak terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan melibatkan seluruh jajaran dunia usaha dan masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya