GenPI.co Kalbar - Pemkab Kubu Raya berkomitmen memberikan atensi kepada para penyandang disabilitas yang diperkuat dengan sejumlah peraturan daerah (perda).
Tujuannya untuk mengayomi kelompok berkebutuhan khusus tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Bupati Kubu Raya Sujiwo saat membuka Rapat Koordinasi Kebijakan Penanganan Penyandang Disabilitas di Kabupaten Kubu Raya dan Pra Hari Disabilitas Internasional, Senin (14/11).
BACA JUGA: Angkasa Pura II Gelar Pelatihan Ternak Kambing bagi Wirausaha Disabilitas
"Di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 yang sama-sama berisi tentang penyandang disabilitas,” ujarnya.
Namun, kata dia, Kabupaten Kubu Raya sendiri belum memiliki peraturan daerah tentang penyandang disabilitas dan akan segera dibuat.
BACA JUGA: Effendi Ahmad Dorong Disabilitas Miliki Semangat Tinggi untuk Berprestasi
Menurut Sujiwo, atensi untuk kelompok disabilitas akan dibuatkan peraturan daerah khusus.
Dengan begitu, memiliki kekuatan yang semakin kuat dalam membuat suatu kebijakan.
BACA JUGA: Penyandang Disabilitas Dapat Pelatihan Pembuatan Pokok Telok dan Hamper
Dia juga meminta dilakukan pembahasan terkait hal tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News