
RSUD Pontianak Utara direncanakan akan mulai beroperasi dan melakukan pelayanan kesehatan.
Oleh sebab itu, perlu adanya payung hukum untuk penetapan besaran tarif retribusi atas pelayanan kesehatan yang diberikan.
"Sehubungan dengan hal tersebut, perlu merubah Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang retribusi jasa umum," tandas Edi Rusdi Kamtono. (rls)
BACA JUGA: Kubu Raya Berikan Atensi Penyandang Disabilitas Lewat Perda
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News