18.000 Anggota Badan Ad Hoc Bakal Direkrut KPU Ketapang

18.000 Anggota Badan Ad Hoc Bakal Direkrut KPU Ketapang - GenPI.co KALBAR
Sosialisasi pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu tahun 2024 se-Kabupaten Ketapang di Fave Hotels Ketapang, Rabu (16/11). Foto: ANTARA/Subandi

GenPI.co Kalbar - Sebanyak 18.000 orang bakal direkrut oleh KPU Kabupaten Ketapang untuk menjadi anggota Badan Ad Hoc pada Pemilu 2024.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU Kabupaten Ketapang Tedi Wahyudin dalam sosialisasi pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu Tahun 2024 se-Kabupaten Ketapang di Fave Hotels Ketapang, Rabu (16/11).

"Perekrutan direncanakan akan dimulai pada November tahun ini, meski Pemilu 2024 mungkin dianggap masih lama," tuturnya.

BACA JUGA:  Badan Ad Hoc di Pontianak Segera Dibentuk, Berikut Syarat Pencalonannya!

Tedi menyampaikan, yang dimaksudkan Badan Adhoc berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2022, di antaranya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Selain itu, Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih), dan petugas ketertiban TPS.

BACA JUGA:  Bahasan: Pembentukan Badan Ad Hoc Demi Suksesnya Pemilu 2024

"Jadi jumlah sekira 18.000-an Badan Ad Hoc Pemilu di Ketapang meliputi 5 orang untuk PPK di 20 kecamatan,” sebut Tedi.

Selanjutnya, 3 orang untuk PPS di 253 desa, 7 orang untuk sekira 1.900 KPPS, dan 2 orang untuk petugas ketertiban sekira 1.900 TPS se-Ketapang.

BACA JUGA:  Warga Daerah Lain Bisa Memilih di Pontianak pada Pemilu 2024

Sementara itu, anggota KPU Kabupaten Ketapang Ari As'ari yang menjadi pemateri sosialisasi menuturkan, perekrutan anggota Badan Ad Hoc pada November 2022 hanya untuk PPK dan PPS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya