18.000 Anggota Badan Ad Hoc Bakal Direkrut KPU Ketapang

18.000 Anggota Badan Ad Hoc Bakal Direkrut KPU Ketapang - GenPI.co KALBAR
Sosialisasi pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu tahun 2024 se-Kabupaten Ketapang di Fave Hotels Ketapang, Rabu (16/11). Foto: ANTARA/Subandi

“Sedangkan di tingkat KPPS dan petugas ketertiban direkrut pada tahun 2024," katanya.

Ari menjelaskan bahwa PPK berkedudukan di ibu kota kecamatan atau nama lain, PPS berkedudukan di kelurahan/desa atau nama lain, dan KPPS berkedudukan di TPS.

Komposisi perekrutan semua tingkatan itu memperhatikan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.

BACA JUGA:  Badan Ad Hoc di Pontianak Segera Dibentuk, Berikut Syarat Pencalonannya!

"Syarat menjadi PPK, PPS, dan KPPS di antaranya Warga Negara Indonesia dan berusia paling rendah 17 tahun,” ungkap Ari.

Selanjutnya, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun.

BACA JUGA:  Bahasan: Pembentukan Badan Ad Hoc Demi Suksesnya Pemilu 2024

“Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS setempat," ucap Ari.

Syarat lainnya, yakni mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA:  Warga Daerah Lain Bisa Memilih di Pontianak pada Pemilu 2024

Kemudian, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya