
GenPI.co Kalbar - Sebanyak 123 desa di Kabupaten Kubu Raya dikukuhkan sebagai Desa Sadar Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Pengukuhan tersebut dilakukan oleh Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan, di Aula Praja Utama Kantor Bupati Kubu Raya, Selasa (15/11).
Desa Sadar Adminduk akan membantu masyarakat desa untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten (Disdukcapil).
BACA JUGA: Petani Milenial Kubu Raya Diajak Perkuat Pangan di Kalbar
Kepala Disdukcapil Kubu Raya Nurmarini mengatakan, Desa Sadar Adminduk merupakan bagian dari penerapan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) yang diluncurkan pemerintah pusat pada 2018 lalu.
Gerakan tersebut bertujuan membangun ekosistem pemerintahan dan masyarakat yang sadar akan pentingnya administrasi kependudukan.
BACA JUGA: Staf Ahli Bappenas Sebut Satu Data Kubu Raya Terbaik di Indonesia
“Sesuai dengan visi bahagia Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, kami akan terus menciptakan kemudahan-kemudahan dalam pelayanan masyarakat,” tuturnya.
Dengan begitu, akan tercipta suatu kondisi masyarakat yang tertib administrasi, khususnya dokumen kependudukan.
BACA JUGA: Veteran di Kubu Raya Dorong Pelajaran Sejarah Kembali Berlakukan
Selain itu, menghilangkan stigma di masyarakat bahwa mengurus dokumen kependudukan itu susah dan ribet.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News