Badan Ad Hoc di Pontianak Segera Dibentuk, Berikut Syarat Pencalonannya!

Badan Ad Hoc di Pontianak Segera Dibentuk, Berikut Syarat Pencalonannya! - GenPI.co KALBAR
Rapat Pembahasan Rencana Pembentukan Badan Adhoc bagi Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, di Ruang Rapat Kantor Wali Kota, Jumat (11/11). Foto: Prokopim

GenPI.co Kalbar - Badan Ad Hoc yang segera dibentuk akan dimulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kecamatan se-Kota Pontianak.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Kota Pontianak Deni Nuliadi dalam rapat pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu 2024, di Ruang Rapat Kantor Wali Kota, Jumat (11/11).

Menurutnya, proses perekrutan akan dilakukan pada akhir November sampai akhir Desember tahun ini.

"Efektifnya, masa jabatan dari PPS ini dari bulan Januari 2023," tuturnya.

BACA JUGA:  Bahasan: Pembentukan Badan Ad Hoc Demi Suksesnya Pemilu 2024

Bagi individu yang berminat, pendaftaran panitia akan melalui tes terlebih dahulu.

Menurut Deni, pihaknya melihat kapasitas pendaftar dengan beberapa penilaian, seperti wawasan terkait kepemiluan dan integritas.

BACA JUGA:  Pemilu 2024, PKS Incar 4 Kursi di DPRD Kapuas Hulu

"Setelah tes tertulis, akan ada tes wawancara, terkait masalah tanggapan dari masyarakat, proses klarifikasi," terangnya.

Adapun syarat calon sudah ditetapkan, seperti usia minimal 17 tahun, pendidikan minimal SMA/sederajat.

BACA JUGA:  Edukasi Masyarakat, Cornelis Sosialisasikan Pengawasan Pemilu 2024

Selain itu, bukan anggota partai 5 tahun belakangan dan tidak pernah menjadi terpidana kasus dengan ancaman minimal 5 tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya