Tersangka Korupsi Pembebasan Tanah di Mempawah Ditahan Kejati

Tersangka Korupsi Pembebasan Tanah di Mempawah Ditahan Kejati - GenPI.co KALBAR
Kepala Kejati Kalbar Masyhudi. Foto: ANTARA/HO-Dewi

GenPI.co Kalbar - Satu tersangka berinisial M (55) ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi dalam pembebasan tanah.

Pembebasan tanah tersebut kepada salah satu BUMN berada di Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah sejak 2018 hingga 2020.

"Penahanan tersangka kami lakukan setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan,” tutur Kepala Kejati Kalbar Masyhudi, Kamis (4/8).

BACA JUGA:  Sembilan DPO Kasus Tipikor Diburu Kejati Kalbar

Menurutnya, hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 09 /0.1/Fd.1/04/2022 tanggal 7 April 2022.

Tim penyidik Kejati Kalbar telah mengumpulkan minimal dua alat bukti yang cukup kuat, selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka M tersebut.

BACA JUGA:  75 Tersangka Kasus PETI Ditangkap, Barang Bukti Capai 68,9 Kg

"Penahanan tersangka M berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print- 05 /0.1/Fd.1/08/2022 tanggal 4 Agustus 2022 dan ditahan selama 20 hari ke depan,” ungkap Masyhudi.

Penahanan terhitung sejak 4-23 Agustus 2022 di Rutan Kelas II A Pontianak.

BACA JUGA:  Kasus Penyelundupan PMI, Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara

Masyhudi menerangkan, tersangka M adalah pemilik tanah atau lahan yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya