
Waktu itu, terpidana menjadi fasilitator teknik swasta pada 2008 hingga 2009.
Terpidana terancam Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
UU tersebut tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (ant)
BACA JUGA: DPO Kasus Korupsi Pembangunan Asrama Guru di Sambas Berhasil Ditangkap
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News