Nominal tersebut diketahui berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalbar.
CV Setara Bangun Kontruksi menjadi pelaksana kegiatan yang dilaksanakan oleh tersangka EEM dengan anggaran dana 2018 sebesar Rp 655 juta.
Dana itu bersumber dari Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.
BACA JUGA: DPO Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi Ditangkap Polres Sekadau
Saat dipanggil sebagai tersangka, EEM tidak datang memenuhi panggilan sebanyak 3 kali secara patut.
Oleh sebab itu, tersangka dimasukkan dalam DPO.
BACA JUGA: Sembilan DPO Kasus Tipikor Diburu Kejati Kalbar
EEM diancam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat 1, 2, dan 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia mendapat subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat 1, 2, dan 3 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ant)
BACA JUGA: Badong, DPO Kasus PETI Kapuas Hulu Ditangkap Polisi
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News