GenPI.co Kalbar - Seorang tersangka berinisial KV (29) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ditangkap Satreskrim Polres Sekadau terkait kasus penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Rahmad Kartono di Sekadau, Sabtu (8/10) malam.
"Kini tersangka KV sedang menjalani pemeriksaan guna proses hukum selanjutnya," tuturnya.
BACA JUGA: Antisipasi Penimbunan BBM, Polres Melawi Patroli ke Sejumlah SPBU
Menurutnya, penangkapan KV merupakan hasil pengembangan dari kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar pada September 2022.
"Awalnya kami menangkap tersangka berinisial U (42), sopir yang membawa mobil tangki bermuatan solar dari Pontianak menuju Kabupaten Sintang tanpa dilengkapi dokumen yang sah," terang Rahmad.
BACA JUGA: Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, Polisi Tingkatkan Patroli di SPBU
Berdasarkan pengembangan kasus tersebut, diperoleh keterangan bahwa KV merupakan pemilik BBM jenis solar tersebut.
Sementara itu, tersangka U hanya menjadi sopir.
BACA JUGA: Polsek Ambawang Ancam Tindak Tegas Pelaku Penyelewengan BBM Bersubsidi
"Setelah menjadi DPO, kami terus melakukan pencarian dan berhasil melacak keberadaan tersangka KV yang berada di warung kopi di Kota Pontianak," papar Rahmad Kartono.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News