LPKI Buka Gerai Dokumen Pendukung Perizinan Nelayan Kecil di Kubu Raya

LPKI Buka Gerai Dokumen Pendukung Perizinan Nelayan Kecil di Kubu Raya - GenPI.co KALBAR
Ilustrasi nelayan. Foto: Pixabay

GenPI.co Kalbar - Lembaga Kelautan dan Perikanan Indonesia (LKPI) Kalbar akan membuka Gerai Dokumen Pendukung Perizinan Nelayan Kecil.

Hal itu dilakukan sebagai kepedulian kepada masyarakat nelayan pesisir khususnya di wilayah Kabupaten Kubu Raya.

“LKPI Provinsi Kalbar yang independen sebagai mitra pemerintah peduli nasib nelayan yang sampai saat ini belum seluruhnya memiliki perijinan sebagai pelaku usaha nelayan,” tutur Burhanuddin Abdullah Direktur LKPI Kalbar, Selasa (25/10).

BACA JUGA:  HUT ke-15 KKU, Kampung Nelayan Sukadana Terima Sejumlah Fasilitas

Selain itu, keterbatasan SDM dan informasi, LKPI bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalbar, Dinas Perikanan Kubu Raya memberikan pelayanan terpadu dan menggelar gerai dokumen pendukung perizinan nelayan kecil.

Perizinan nelayan kecil itu dikhususkan untuk ukuran kapal sampai dengan 10 Gt.

BACA JUGA:  Pergi Melaut, Nelayan Desa Pasir Panjang Ditemukan Tak Bernyawa

Menurut Burhanuddin, kegiatan gerai tersebut membantu nelayan membuat Nomor Induk Berusaha (NIB), Pas Kecil, dan tanda daftar kapal perikanan (TDKP).

“Insyaallah, dilaksanakan mulai Rabu, 26 Oktober sampai 31 Oktober 2022 di Komplek Pelabuhan Perikanan Provinsi Kalbar dan akan dibuka oleh Sekda Kubu Raya,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Jawab Keluhan Nelayan, Pulau Lemukutan Segera Miliki Pertashop

Kegiatan tersebut juga diisi dengan sosialisasi perijinan perikanan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kalbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya