Apotek Ajak Masyarakat Patuhi Larangan Peredaran Obat Sirop

Apotek Ajak Masyarakat Patuhi Larangan Peredaran Obat Sirop - GenPI.co KALBAR
Apotek Kita Farma Putussibau menempel surat edaran pemerintah terkait larangan sementara peredaran atau penjualan obat sirop. Foto: ANTARA/Teofilusianto Timotius

GenPI.co Kalbar - Larangan sementara penjualan atau peredaran obat sirop untuk anak usia di bawah 18 tahun didukung oleh Apotek Kita Farma Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu.

Hal itu disampaikan oleh Manager Apotek Kita Farma Putussibau Faisal Abdullah, Kamis (20/10).

"Surat edaran dari pemerintah kami tempel di apotek agar masyarakat mengetahui sekaligus kami memberikan edukasi kepada masyarakat yang hendak membeli obat jenis sirop," ungkapnya.

BACA JUGA:  Apotek Dilarang Menjual dan Berikan Resep Obat Sirop

Sejak peraturan tersebut dikeluarkan, Apotek Kita Farma langsung memberhentikan sementara penjualan atau peredaran obat sirop.

Abdullah menuturkan, memang ada beberapa masyarakat yang datang hendak membeli obat sirop.

BACA JUGA:  BBPOM Perketat Pengawasan Obat Tradisional di Singkawang

"Tetapi kami lakukan koordinasi dengan dinas kesehatan. Saran dari dinas kesehatan harus membuat surat pernyataan, tapi kami tetap mematuhi peraturan yang berlaku," terangnya.

Berdasarkan surat edaran (SE), hanya dilakukan pemberhentian sementara penjualan atau peredaran obat sirop dan belum ada aturan penarikan.

BACA JUGA:  Resmikan RSUD Soedarso, Jokowi: Jangan Lagi Berobat ke Luar Negeri

"Yang jelas, kamin mendukung dan mengikuti sesuatu peraturan dari pemerintah," ucap Abdullah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya