42 dari 121 Sekolah di Kota Pontianak Sudah Inklusi

42 dari 121 Sekolah di Kota Pontianak Sudah Inklusi - GenPI.co KALBAR
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak Sri Sujiharti membuka bimtek lanjutan Sekolah Inklusi 2022, Selasa (25/10). Foto: Kominfo

GenPI.co Kalbar - Setiap anak di Kota Pontianak memiliki hak yang sama untuk mengenyam pendidikan, tidak terkecuali dengan penyandang disabilitas.

Hal itu terbukti dengan ditetapkannya 42 sekolah inklusi, mulai dari SD dan SMP Negeri, yang diikuti 128 Peserta Didik Penyandang Disabilitas (PDPD) di Kota Pontianak.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak Sri Sujiarti menerangkan, meski beberapa sekolah belum terdaftar sebagai sekolah inklusi, namun pihaknya tengah berupaya agar semua sekolah dapat ditetapkan menjadi sekolah inklusi.

BACA JUGA:  Nadiem Makarim Puji Kepsek Terapkan Sekolah Penggerak di Pontianak

“Sedangkan dari 121 SD dan SMP Negeri se-Kota Pontianak yang belum inklusi, terdapat 237 peserta didik yang dilaporkan terduga penyandang disabilitas,” ujarnya, Selasa (25/10).

Sri menuturkan, ketetapan sekolah inklusi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas.

BACA JUGA:  20 Gedung Sekolah di Kapuas Hulu Dibangun PUPR

Dia menyebut, pihaknya merintis pendidikan inklusi di Kota Pontianak sejak 2020.

“Bagi sekolah yang sudah menerima peserta didik penyandang disabilitas, wajib menjalankan prinsip sekolah inklusif secara mandiri di sekolah masing-masing, meski bukan sekolah inklusi,” ujarnya.

BACA JUGA:  Gerakan Kesenian Masuk Sekolah Sasar 15 Sekolah di Bengkayang

Meski pada prosesnya masih terdapat kendala, seperti minimnya sarana dan prasarana, keterbatasan jumlah dan kompetensi guru reguler yang mampu melayani PDPD, Sri berharap pemerintah pusat dapat menerbitkan aturan kebijakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya