Pemkot Hapus Denda PBB-P2 2008-2021, Berikut Jadwal dan Lokasinya

Pemkot Hapus Denda PBB-P2 2008-2021, Berikut Jadwal dan Lokasinya - GenPI.co KALBAR
Jadwal pelayanan jemput pembayaran PBB-P2 di Kota Pontianak. Foto: Prokopim

Sementara di Pasar Flamboyan, Kecamatan Pontianak Selatan mulai 8, 9 dan 15 Oktober 2022; 5, 6 dan 19 November 2022; serta 3 dan 4 Desember 2022.

Dilanjutkan di halaman Bank Kalbar Untan, Kecamatan Pontianak Tenggara mulai 8, 9 dan 15 Oktober 2022; 5, 6, 19 November 2022; dan 3 Desember 2022.

Lalu, di halaman Bank Kalbar Seruni, Kecamatan Pontianak Timur pada 8, 9, 15 Oktober 2022; 5, 6, 19 November 2022; serta 3 dan 4 Desember 2022.

BACA JUGA:  Pemkot Pontianak Hapus Denda PBB-P2 Tahun Pajak 2008-2021

Berlanjut lagi di halaman Bank Kalbar Siantan, Kecamatan Pontianak Utara pada 8, 9, 15 Oktober 2022; 5, 6, 19 November 2022; serta 3 dan 4 Desember 2022.

"Kami juga menyediakan suvenir menarik bagi warga yang membayar PBB-nya," tutur Amirullah.

BACA JUGA:  Abai Bayar Pajak Reklame, Sejumlah Billboard Disegel

Selain pelayanan jemput PBB di sejumlah lokasi, pihak BKD Kota Pontianak juga menyediakan pembayaran secara online dengan memanfaatkan aplikasi e-Ponti.

Lewat aplikasi berbasis website dengan alamat eponti.pontianakkota.go.id, wajib pajak terlebih dahulu melakukan pendaftaran akun sebelum melakukan pembayaran PBB-P2 dengan mendapatkan virtual account (VA).

BACA JUGA:  Siap-siap, Pengusaha di Kalbar Tak Bayar Pajak Bakal Diproses Hukum

"Selanjutnya, setelah wajib pajak mendapat nomor virtual account, pembayaran bisa dilakukan melalui ATM atau aplikasi Bank Kalbar maupun bank lain," terang Amirullah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya