
GenPI.co Kalbar - Sistem Informasi Data Indeks K dan Harga TBS (SIDIKHTBS) untuk penetapan indeks K dan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit dihadirkan oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kalbar.
Hal itu diungkapkan oleh Kadisbunnak Kalbar, M. Munsif di Pontianak, Selasa (4/10).
Menurutnya, inovasi penetapan indeks K dan harga TBS melalui SIDIKHTBS diartikan semua bentuk pembaharuan untuk peningkatan kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
BACA JUGA: PLN Bantu Masyarakat Ubah Limbah Daun Sawit Jadi Usaha
“SIDIKHTBS merupakan inovasi yang dikembangkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 Pasal 6 tentang inovasi daerah," tuturnya.
Indeks K merupakan nilai proporsi yang diterima petani sawit atas pengolahan TBS kelapa sawit petani oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
BACA JUGA: Munsif Sebut Realisasi Peremajaan Sawit di Kalbar Capai 16.512 Hektare
Munsif menyebut, aplikasi SIDIKHTBS bisa menyederhanakan proses masukan data, mempermudah dalam penyampaian dokumen karena bersifat dokumen elektronik.
Oleh sebab itu, memungkinkan untuk optimalisasi keikutsertaan perusahaan dalam penetapan indeks K dan harga TBS.
BACA JUGA: Disbunnak Kalbar Tetapkan Harga TBS Sawit Tertinggi Rp 2.357 per Kg
"Dengan hal ini juga menjaga keamanan data, mempermudah penyimpanan arsip,” kata Munsif.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News