Disbunnak Kalbar Tetapkan Harga TBS Sawit Tertinggi Rp 2.357 per Kg

Disbunnak Kalbar Tetapkan Harga TBS Sawit Tertinggi Rp 2.357 per Kg - GenPI.co KALBAR
Potret petani sedang menyusun TBS sawit. Foto: ANTARA/Dedi

GenPI.co Kalbar - Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kalbar menetapkan harga Tanda Buah Segar (TBS) pada Periode I September 2022 yang tertinggi Rp 2.357 per kg.

Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (Aspekpir) Kalbar Marjitan mengatakan, berdasarkan hasil penetapan pemerintah, harga TBS cenderung naik.

Hal tersebut sesuai dengan harapan para petani.

BACA JUGA:  Sutarmidji Siap Perjuangkan Petani Sawit dan Tingkatkan Harga TBS

“Namun kenaikan yang ada masih belum signifikan dan mungkin butuh waktu untuk normal kembali," tuturnya di Pontianak, Sabtu (17/9).

Kemudian soal harga sawit swadaya, jika dibawa ke pabrik langsung pun tidak masalah.

BACA JUGA:  Anjlok Lagi, Harga Tertinggi TBS Sawit Cuma Rp 1.782 per Kg

Pasalnya, di pabrik menganut sistem grade atau kelas a, b, dan c.

Sayangnya, tidak ada jaminan harga di tingkat tengkulak.

BACA JUGA:  Harga TBS Anjlok, Petani Sawit Seruduk Kantor Gubernur Kalbar

"Namun dari pihak pemerintah sudah mulai berupaya supaya sawit swadaya memiliki payung hukum yang jelas," ungkap Marjitan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya