
Lokakarya tersebut nanti bisa menciptakan sebuah kesepakatan. Kesepakatan itu kemudian yang nantinya dituangkan menjadi TJSL.
“Sehingga ketika melakukan TJSL-nya untuk kepentingan masyarakat, perusahaan atau dunia usaha tidak merasa keberatan,” ujar Sujiwo.
Sementara itu, Senior Expert Landscape Governance and Investment ICRAF Indonesia Beria Leimona menjelaskan soal pentingnya ekosistem gambut.
BACA JUGA: Himpun Informasi, ICRAF Inisasi Komunitas WikiGambut Kalbar
Menurutnya, gambut merupakan ekosistem dominan Kubu Raya perlu diredam dari ancaman perubahan iklim, sehingga bisa berkontribusi bagi ekonomi lokal.
Oleh karena itu, diperlukan TJSL terpadu dan terukur dalam rangka kelestarian gambut Kubu Raya.
Kelestarian gambut tidak sekadar mengusung benefit-sharing dari keberadaan ekosistem unik gambut, tetapi juga cost-sharing.
BACA JUGA: ICRAF Indonesia Harapkan Pengelolaan Gambut Berkelanjutan
“Selain untuk meminimalkan dampak negatif dengan cara patuh hukum, TJSL juga harus memiliki dampak positif, yaitu tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan berdasar keseimbangan pilar ekonomi, sosial, dan lingkungan,” paparnya.
Konsep ko-investasi atau investasi bersama dalam mengelola dan melestarikan ekosistem gambut juga perlu dilakukan dengan berbasis data ilmiah.
BACA JUGA: Kubu Raya Resmi Uji Coba Kurikulum Mulok Gambut dan Mangrove
Selain itu, berbasis performa, memiliki persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (atau FPIC) serta terpadu dengan peningkatan penghidupan masyarakat,” terang Beria Leimona.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News