Sidang Isbat Nikah Bantu Masyarakat Peroleh Hak Dasar

Sidang Isbat Nikah Bantu Masyarakat Peroleh Hak Dasar - GenPI.co KALBAR
Bupati Kubu Raya menghadiri Sidang Isbat Nikah Terpadu, di Aula Kantor Camat Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya, Selasa (27/9). Foto: Prokopim

GenPI.co Kalbar - Setidaknya ada 39 perkara yang diajukan dalam Sidang Isbat Nikah Terpadu yang digelar di Aula Kantor Camat Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya, Selasa (27/9).

Seluruh perkara tersebut berasal yang berasal dari masyarakat Kecamatan Kuala Mandor B.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kubu Raya Nurmarini mengatakan, agenda tersebut dilaksanakan setiap dua minggu sekali.

BACA JUGA:  Rumah Adat Budaya Tionghoa Kubu Raya Bakal Jadi Perekat Budaya

Pihaknya akan terus melakukan berkepong bakol dengan instansi terkait untuk melaksanakan agenda tersebut.

Nurmarini beharap masyarakat lebih memahami aturan negara yang berlaku sekaligus meminimalisasi adanya masalah ke depan.

BACA JUGA:  Kubu Raya Kabupaten Pertama Alokasikan Anggaran untuk Pekerja Rentan

"Isbat nikah ini menjadi prioritas Pemerintah Kubu Raya terutama dalam mengedukasi masyarakat tentang pencatatan perkawinan,” tuturnya.

Oleh sebab itu, agenda tersebut akan dilaksanakan oleh Disdukcapil sehingga masyarakat bisa mendaftarkan dirinya ke pernikahan yang diakui negara.

BACA JUGA:  FKUB Kubu Raya Komitmen Ciptakan Toleransi Agama

Sementara itu, Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menyampaikan bahwa masyarakat Kubu Raya yang sudah menikah bisa terbantu mendapatkan hak-hak dasar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya